PT Trimarga Rekatama, Sunaryo mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011, korban pesawat Sukhoi Superjet 100 berhak mendapat klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar. Sebab, dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan meninggal selama penerbangan akan mendapat klaim asuransi 1,25 miliar.
"Setiap penumpang pesawat yang meninggal dalam kecelakaan penerbangan, akan mendapat klaim asuransi dari perusahaan sebesar Rp 1,25 miliar," kata Sunaryo kepada wartawan di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (14/5).
Namun, kasus kecelakaan Sukhoi di Gunung Salak, merupakan kasus spesial (special case). Sebab, dalam penerbangan itu para penumpang tidak membeli tiket, sehingga bisa dipastikan klaim asuransi Rp 1,25 miliar terganjal oleh mekanisme tersebut.
"Tapi kita akan usahakan. Harapan kita bahwa pihak asuransi paling tidak memberikan klaim asuransi sesuai dengan peraturan menteri Rp 1,25 miliar," kata dia.
Hingga kini, PT Trimarga Rekatama selaku penghubung antara produsen Sukhoi Company dengan maskapai Tanah Air, masih terus melakukan komunikasi untuk mendapatkan klaim asuransi dari pabrikan pesawat Rusia tersebut.
Seperti diketahui, Sukhoi Company beberapa hari lalu berjanji akan memberikan santunan sebesar USD 50.000 atau sekitar Rp 458 juta per orang. Santunan itu akan diberikan kepada 45 orang yang ikut dalam penerbangan pesawat nahas itu.
Sumber: merdeka | Berita Sukhoi
Senin, 14 Mei 2012
Korban Sukhoi berhak terima santunan Rp 1,25 M
17.54
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar